Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]
Belum ada tanggapan untuk "Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"
Post a Comment