Nomor : Istimewa
Lamp : -
Hal : Surat Pemberitahuan dan Undangan Aksi
Kepada Yth
Bapak,Ibu, Kawan-Kawan Aktivis Sekabupaten Bantaeng, Para Jurnalis
Di-
Tempat
Dengan Hormat
Sehubungan dengan adanya Oknum Pejabat Publik yang melakukan Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbub No.18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Banyaknya Pejabat Publik yang melakukan Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Bantaeng Maka Kami Akan Menggelar Aksi 013 yaitu Tanggal 01 Maret 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami sebagai Korlap Mengundang Kawan-Kawan untuk datang dan bersolidaritas. Adapun hal-hal yang akan kami laporkan sebagai berikut:
Hari/tanggal : Rabu, 01 Maret 2017
Titik Aksi : Kantor Bupati Bantaeng
Titik Kumpul : Mabes AMYA, Palanjong Desa Tombolo Kec.Gantarangkeke Bantaeng
Pukul : 08.30 – Selesai
Korlap Aksi : R u s d i
Perlengkapan : Toa, Bendera, Selebaran, Spanduk dan Poster
Estimasi Massa : 200 Orang
Tema Aksi : Bangun Persatuan Gerakan dan Lawan Praktek Kolusi dan Nepotisme.
Tuntutan Aksi :
Pertama, Secara substansial, Demonstrasi 1 Maret 2017 adalah hak politik warga Negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum. Selain itu, Demonstrasi adalah cara rakyat menyatakan sikap atas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Pejabat Publik.
Kedua, Mendesak kepada Bupati Bantaeng Untuk Segera Mencopot Camat Gantarangkeke (Sahabuddin,S.Sos) Atas Pelanggaran yang dilakukan terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 4 huruf d,e,f dan g. Pasal 5 Point (1) dan (6) Kemudian Pasal 6 Poin (1). Dan Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Bantaeng (Perbub) No.18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 10,14,dan 15.
Ketiga, Mendesak Kepada Bupati Bantaeng Untuk Segera Mencopot Kades Tombolo (BORA ARFAH) Atas Pelanggaran yang dilakukan terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Perbub No.18 Tahun 2016 Serta atas tindakan Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa Tombolo.
Keempat, Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Untuk segera membatalkan Pengangkatan Seluruh Perangkat Desa Tombolo yang telah diangkat tanpa berdasarkan Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016. Dan mengembalikan Jabatan Perangkat Desa tersebut kepada Perangkat Desa yang lama.
Kelima, Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Sosialisasi dan Penekanan terhadap seluruh Kepala Desa Sekabupaten Bantaeng untuk mematuhi dan menegakkan Permendagri No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Serta Perbub No.18 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keenam, Menuntut kepada Pemerintah untuk segera mengevaluasi Kinerja Kepala Desa Sekabupaten Bantaeng, Terkait Transfaransi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sesuai Regulasi yang ada.
Ketujuh, Menuntut Kepada Penegak hukum, (Polri dan Kejaksaan) Untuk Menyikapi terkait Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditangani pemerintah desa tanpa adanya Transfaransi.
Demikian Surat ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
“Salam Perjuangan
Korlap
R U S D I
Belum ada tanggapan untuk "SURAT UNDANGAN AKSI 013 ALIANSI AKTIVIS DAN MASYARAKAT MENGGUGAT PEMERINTAH"
Post a Comment