Pendamping PKH Masuk Calon Kades, Ini Tanggapan Sekretaris LBH Butta Toa dan Ketum AMYA Bantaeng

Beberapa tokoh pemuda mempertanyakan Independensi Pendampinh PKH yang ikut menjadi calon kepala Desa.

Terdapat beberapa Pendamping PKH yang ikut Maju sebagai calon kepala Desa, namun tidak mengundurkan diri terlebih dulu swbagai Pendamping PKH,  hal ini membuat salah seorang anggota LBH Butta Toa Muhammad Nur Fajri,SH  mengkritisi Kadis Sosial dan UPPKH Bantaeng yang tidak memberhentikan Para Calon Kades yang masih beranggotakan Pendamping PKH.

Menurut Muhammad Nur Fajri,SH,Sy sudah melaporkan ke korwil II PKH dan tidak ada respon. Seharusnya KADIS SOSIAL dan UPPKH BANTAENG memberhentikan para calon kades ini. Aturan di PKH sangat jelas tidak boleh ada double job bagi Pendamping pkh, guru honorer saja yang menjadi pendamping pkh dibatasi jam mengajarnya.Independensi pkh harus tetap terjaga.

Disisi Lain,  Ketua Umum Amya Bantaeng Rusdi,B.S.Pd.I juga sepakat dengan pendapat sekretaris LBH Butta Toa Bapak Muhammad Nurfajri, SH yang tidak sepakat bila Pendamping PKH Tidak mengundurkan diri terlebih dahulu baru Maju sebagai Calon Kades.

Diketahui bahwa terdapat beberapa orang Pendamping PKH maju sebagai Calon Kades tetapi tidak mengundurkan diri atau melepas jabatan sebagai Pendamping PKH baru maju sebagai Calon Kades,  diantaranya adalah
Muhammad Asri (Korkab Pendamping PKH) dan Johaning (Pendamping PKH Kecamatan Eremerasa) mereka berdua Masuk Sebagai Calon Kepala desa Mappilawing,  tetapi keduanya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Pendamping PKH.

Hal ini perlu disikapi oleh Dinas Sosial dan UPPKH agar tidak terjadi persoalan baru dikemudian hari,  dan agar independensi Pendamping PKH tetap terjaga dengan baik.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pendamping PKH Masuk Calon Kades, Ini Tanggapan Sekretaris LBH Butta Toa dan Ketum AMYA Bantaeng"