Pemda wajib memperhatikan dan mendanai seluruh Cabang Olahraga yang ada di Wilayahnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Rusdi,B.S.Pd.I salah seorang Aktivis di Kabupaten Bantaeng bahwa Tak ada alasan Pemerintah Daerah tidak mendukung dan mendanai cabor yang ada di kabupaten Bantaeng, baik dari segi pengadaan sarana dan prasarana olahraga, Pembinaan, Pelatihan dan peningkatan prestasi olahraga itu sendiri. Semua sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang.
Belum ada tanggapan untuk "Pemda Wajib Menyiapkan Anggaran Yang Cukup Untuk Semua Cabang Olahraga"
Post a Comment