Bismillahirrahmanirrahim
"Salam Perjuangan"
Terkait dengan turunnya Aktivis dan Masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pada hari ini, Kami yang tergabung dalam "ALIANSI AKTIVIS DAN MASYARAKAT MENGGUGAT PEMERINTAH" menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Secara substansial, Demonstrasi 1 Maret 2017 adalah hak politik warga Negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum. Selain itu, Demonstrasi adalah cara rakyat menyatakan sikap atas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Pejabat Publik.
Kedua, Mendesak kepada Bupati Bantaeng Untuk Segera Mencopot Camat Gantarangkeke (Sahabuddin,S.Sos) Atas Pelanggaran yang dilakukan terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 4 huruf d,e,f dan g. Pasal 5 Point (1) dan (6) Kemudian Pasal 6 Poin (1). Dan Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Bantaeng (Perbub) No.18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 10,14,dan 15.
Ketiga, Mendesak Kepada Bupati Bantaeng Untuk Segera Mencopot Kades Tombolo (BORA ARFAH) Atas Pelanggaran yang dilakukan terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Perbub No.18 Tahun 2016 Serta atas tindakan Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa Tombolo.
Keempat, Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Untuk segera membatalkan Pengangkatan Seluruh Perangkat Desa Tombolo yang telah diangkat tanpa berdasarkan Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016. Dan mengembalikan Jabatan Perangkat Desa tersebut kepada Perangkat Desa yang lama.
Kelima, Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Sosialisasi dan Penekanan terhadap seluruh Kepala Desa Sekabupaten Bantaeng untuk mematuhi dan menegakkan Permendagri No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Serta Perbub No.18 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keenam, Menuntut kepada Pemerintah untuk segera mengevaluasi Kinerja Kepala Desa Sekabupaten Bantaeng, Terkait Transfaransi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sesuai Regulasi yang ada.
Ketujuh, Menuntut Kepada Penegak hukum, (Polri dan Kejaksaan) Untuk Menyikapi terkait Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditangani pemerintah desa tanpa adanya Transfaransi.
Demikian Pernyataan sikap dari kami yang tergabung dalam "ALIANSI AKTIVIS DAN MASYARAKAT MENGGUGAT PEMERINTAH" dan bilamana tuntutan kami ini tidak segera ditindak lanjuti, maka kami dari aktivis kabupaten Bantaeng bersama Warga Bantaeng akan terus melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Wassalam
Salam Perjuangan
Korlap
RUSDI
Belum ada tanggapan untuk "PERNYATAAN SIKAP "Aliansi Aktivis dan Masyarakat Menggugat Pemerintah"
Post a Comment