Tanggapan Ketum AMYA Bantaeng Terkait Adanya Tim Balon Bupati Yang Mempermasalahkan Asal Usul Calon Bupati, Mari Bersama Menyimak..!!!

Judul Pertanyaan :  Apakah dalam pemilihan Kepala Daerah/Bupati salah satu syaratnya harus mengutamakan Putra Daerah?

Dalam undang-undang pemilihan kepala daerah, tidak ada persyaratan yang mengatur bahwa kepala daerah harus asli putra daerah pemilihan, siapapun dapat mencalonkan diri, selama sesuai dengan persyaratan yang di atur  dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah di tetapkan sebagai undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU 8/2015)

Mengenai persyaratan untuk menjadi Kepala Daerah, dapat dilihat dalam UU 8/2015. Calon kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati) bisa merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau bisa juga merupakan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Untuk dapat menjadi calon kepala daerah, yang pasti adalah orang tersebut harus Warga Negara Indonesia. Kemudian calon Kepala Daerah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;

berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; danberhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Artinya, Tidak ada keharusan bahwa Kepala Daerah harus berasal dari daerah tersebut atau merupakan asli putra daerah tersebut. 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tanggapan Ketum AMYA Bantaeng Terkait Adanya Tim Balon Bupati Yang Mempermasalahkan Asal Usul Calon Bupati, Mari Bersama Menyimak..!!! "