Pengurus Yakab Akan Segera Melaporkan Penyorobot Tanah Wakaf Yayasan dan Penghasutan Terhadap Warga Untuk Melakukan Tindak Pidana

Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB) adalah Organisasi yang berbadan hukum, sebagaimana surat keputusan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor AHU-0033078.AH.01.04.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Al-Falah Kabupaten Bantaeng,  dengan susunan Pengurus antara lain:
Ketua Dewan Pembina : Muhammad Said
Anggota Dewan Pembina :
1. Baddu,M
2. Abd. Asis
3. Muhammad Darwis
4. Syamsuddin.

Ketua Umum : Rusdi,B.S.Pd.I
Sekretaris Umum : Ismail HD, S.Pd.I
Bendahara Umum : Siti Salmiyah, S.Pd.I

Pengawas : Muh. Darwis

Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng, yang didirikan oleh Rusdi,B.S.Pd.I  sejak tahun 2009  sampai Tahun 2017 terus mengembangkan dan menjalankan program-programnya yang diantaranya adalah pembinaan Lembaga Pendidikan, Olahraga,  sosial, Keagamaan dll.  Hingga tahun 2017 Yayasan Al Falah mempunyai Aset berupa Tanah Wakaf yang dibanguni Lembaga Pendidikan diantaranya adalah Tanah Wakaf Yang terletak di Desa Pattaneteang, Desa Tombolo, dan  Desa Bonto Tiro, serta Sport Center Yang terletak di Lorong Bungung Barania Kel. Pallantikang Bantaeng. 

Dengan semakin berkembangnya Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng dibawah kepemimpinan Rusdi,B.S.Pd.I, kini kembali mendapat tantangan yang cukup besar,  dimana orang yang sebelumnya mewakafkan tanahnya ke Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng bersama beberapa orang kelompoknya yang ada di Dusun Palanjong, terus melakukan hasutan terhadap warga sekitar untuk mengambil secara paksa aset Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB) yaitu MIS Al Falah Palanjong.

Lelaki Syamsuddin dan kawan-kawan terus melakukan upaya untuk menguasai MIS Al Falah Palanjong dengan menghasut masyarakat sekitar MIS Al Falah Palanjong untuk membentuk  pengurus baru dan mengangkat Jumriani,S.Pd.I Sebagai Kepala Madrasah yang tak lain adalah anak kandungnya Pak Syamsuddin sendiri.

Kapolres Bantaeng sendiri sudah melakukan upaya mediasi pada hari Kamis,  03 Agustus 2017 di Aula Polres Bantaeng, yang dihadiri Oleh Ketua Umum Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng Rusdi,B.S.Pd.I, Sekum Ismail,HD,S.Pd.I, Bendahara Umum Siti Salmiyah,S.Pd.I dan 5 Orang Dewan pembina Yakab serta dari Kelompok Pak Syamsuddin.

Menurut Rusdi,  Upaya mediasi yang dilakukan Bapak Kapolres Bantaeng tidak berhasil, karena kelompok syamsuddin bersikeras mau mengambil secara paksa MIS Al Falah Palanjong dengan alasan Kemauan masyarakat,  sementara masyarakat yang ikut pada mediasi tersebut ketika di tanya tidak tahu menahu persoalan ini,  bahkan beberapa masyarakat mengaku tidak mengerti apa-apa,  cuma dipanggil saja untuk menemani pak syamsuddin.

Rata-rata orang yang bersikeras mau mengambil alih kepengurusan MIS Al Falah Palanjong adalah orang-orang yang tidak terlibat dalam kepengurusan Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng.

Para Pengurus Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng,  Meminta kepada Kemenag Bantaeng untuk tidak menerima  atau melayani kepengurusan Jumriani,S.Pd.I, karena sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Pihak Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB) akan segera menempuh jalur hukum,  untuk mencari titik terang dari persoalan ini. Rusdi bersama pengacaranya akan melaporkan ke Pihak Kepolisian terkait Penyerobotan dan Pengambil alihan faksa tanah wakaf  Yayasan. Serta penghasutan dan profokasi terhadap warga untuk melakukan tindak pidana.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengurus Yakab Akan Segera Melaporkan Penyorobot Tanah Wakaf Yayasan dan Penghasutan Terhadap Warga Untuk Melakukan Tindak Pidana"