Berdasarkan Putusan PTUN, Pemda Wajib Memberhentikan Kades Pattallassang

Sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa Pattallassang  Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng digelar di kantor Pengadilan  Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar di Jalan AP Pettarani, Selasa, (14/8). Majelis hakim yang dipimpin Budi Hartono,SH menerima gugatan Calon Nomor Urut 1 Andi Subair secara Keseluruhan.

Setelah adanya Putusan PTUN, Para Tokoh masyarakat Desa Pattallassang terus berkumpul di rumah Andi Subair, Tokoh-Tokoh Masyarakat berharap agar Putusan PTUN Makassar segera di tindaklanjuti Pemda Bantaeng salah satunya adalah Mansyur yang mengatakan " Pemda Harus segera melaksanakan perintah Pengadilan dengan melaksanakan apa yang diputuskan oleh PTUN terkait Kusrus Pilkades Partallassang, dan kalau ini tidak segera dilakukan maka kami masyarakat pattallassang akan melakukan gerakan aksi besar besaran ke Pemkab Bantaeng.

Setelah Kurang lebih 8 Bulan berproses, maka Pada tanggal 14 Agustus 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Hakim Ketua Majelis Budi Hartono,SH yang didampingi Hakim Hakim Anggota Muhammad Ikbal,M,SH, serta M.Herry Indrawan, P.S.Sos. SH, MH membacakan Putusannya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Bantaeng No.140/600/XII/2017, Tanggal 9 Desember 2017 tentang pemberhentian penjabat kepala Desa pattallassang, dan pengesahan penetapan  kades Pattallassang masa jabatan 2017-2023 atas nama Subhan.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 140/600/XII/2017
4. Menghukum Tergugatdan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarannya sejumlah 760.000

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Andi Subair berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera menindaklanjuti Putusan PTUN Makassar, " Saya berharap demi kedamaian warga Desa Pattallassang maka Pemda Bantaeng wajib segera melaksanakan Putusan PTUN dengan mencabut SK Bupati Bantaeng No.140/600/XII/2017 Tertanggal 9 Desember 2017 serta melakukan pelantikan sesuai Yang terdapat dalam objek sengketa di PTUN Makassar, Ucap Andi Subair.

Ada point penting yang terdapat dalam putusan, dimana dalam poin 1, Yang berbunyi " MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SECARA SELURUHNYA" sementara Gugatan Penggugat sangat jelas dalam pokok perkara yang Menggugat pembatalan SK Bupati Bantaeng No.140/600/XII/2017 dan kemudian mengangkat atau menetapkan Penggugat sebagai Kades Terpilih Pattallassang 2017-2023

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Berdasarkan Putusan PTUN, Pemda Wajib Memberhentikan Kades Pattallassang"