Hari ini salah seorang Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA)  Kabupaten Bantaeng (Rusdi ) merasa kesal dan kecewa setelah mengantar keluarganya yang hendak menikah ke Kantor KUA Pajukukang Kabupaten Bantaeng.

Menurut Rusdi,  Tidak seharusnya pihak KUA menolak untuk dilakukan pencatatan bagi warga yang hendak menikah,  hanya karena persoalan Asli Akta Cerai yang belum di Setor". Ucapnya

Rusdi pun mengatakan " Akta Cerai saudara Rizal itu diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sangatta Kalimantan Timur,  jadi tentunya butuh waktu untuk bisa sampai di Bantaeng,  sementara Saudara Rizal sudah mau menikah Pada Tanggal 3 Februari 2019 mendatang,  olehnya itu Pihak Saudara Rizal mengajukan Poto Akta Cerai itu dan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama Sangatta Kaltim,  Tapi masih di tolak oleh Pihak KUA,  yang tentunya akan kembali terjadi pernikahan secara Ilegal". Ungkapnya

Selain dari Aktivis AMYA Bantaeng,  Orang Tua anak yang mau menikah, Bapak Sain juga mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan Pihak KUA Pajukukang mencatat Pernikahan Anaknya yang akan berlangsung pada Tanggal 3 Februari 2019.

"Saya selaku warga sangat kecewa atas aturan aturan yang begitu rumit terkait Pencatatan Nikah itu,  karna anak saya sudah resmi bercerai dan sudah terbit Akta Cerainya di Pengadilan Agama Sangatta Kaltim,  jadi tinggal saya ambil disana tapi Pihak KUA menolak kalau Asli Akta Cerai itu tidak dilampirkan,  padahal sudah adami Foto Akta Cerai itu,  termasuk surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama Sangatta Kaltim saya ajukan, masa masih tetap di tolak". Ucap Saing dengan Nada Kecewa

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk " "