Anggaran Sebanyak Rp. 1.313.720.000 Yang Masuk di Desa Tombolo 2016 Diduga Kuat Ada Penyelewangan

Reaksi masyarakat Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke semakin mencuak akhir-akhir ini,  membuat Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah Geram dan Meminta kepada Kajari Bantaeng agar segera membentuk TIM Investigasi memeriksa Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.  Hal ini di kemukakan oleh salah seorang Aktivis AMYA (Rusdi)

Rusdi mengungkapkan bahwa Tahun 2016 sebanyak Rp. 1.313.720.000 anggaran yang masuk di Desa Tombolo,  Namun pengeluaran yang diketahui masyarakat hanya ada dua yaitu Jambang Keluarga dan Insentif Perangkat Desa.

Beberapa hal yang menjadi kritikan yang di lontarkan oleh Ketua Umum Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA)  bahwa Kepala Desa Tombolo melanggar UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 22. Hal ini kami berharap bahwa aparat penegak Hukum segera melakukan Inveatigasi dan melakukan penuntutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeeintah Desa Tombolo.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Anggaran Sebanyak Rp. 1.313.720.000 Yang Masuk di Desa Tombolo 2016 Diduga Kuat Ada Penyelewangan"