Kepada Camat Gantarangkeke, Kepala Desa Tombolo dan Seluruh Panitia Penjaringan Perangkat Desa..
Belajarlah sedikit tntang cara menafsirkan Peraturan, jangan selalu Gagal Paham.. Ingat n\ baca baik2 PERATURAN BUPATI BANTAENG NO. 18 TAHUN 2016
Kemudian liat dan baca baik2 bunyinya Pasal 9 Hurup (i).
Dalam peraturan Bupati No. 18 sangat jelas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Jgn smpai karna anda gagal paham sehingga membuat Maayarakat aaling membenci dan menjadi pembrontak di desanya.
Kapan Amannya kampung kita klo pemerintahnya selalu bikin kegaduhan.
di poskan oleh
Rusdi Putra SulSel
https://www.facebook.com/rusdi.apriansah?fref=ufi

Belum ada tanggapan untuk "Kritikan Kepala Desa Tombolo Tentang Tak Paham Peraturan Bupati No 18 Tahun 2016"
Post a Comment