Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah Mengecam dan Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Agar Segera Mencopot Kepala Desa Tombolo dan Camat Gantarangkeke atas Pelanggaran Peraturan Bupati Bantaeng No.18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penberhentian Perangkat Desa. Kemudian Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lanjut di paparkan oleh Rusdi Bahwa Kepala Desa Tombolo Bora Arfah pada Bulan Nopember 2016, dengan tanpa melalui musyawarah langsung memberhentikan seluruh kepala Dusun Yang ada di Desa Tombolo, Kemudian Membentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa yang di ketuai oleh Ahmad. Pengumuman ditempel ditiap Tiap Mesjid di Wilayah Desa Tombolo, kemudia Masyarakat Mulai Melengkapi Persyaratan Pendaptaran Perangkap Desa sesuai yang di amanatkan oleh Peraturan yang ada.
Namun sangat mengecewakan, Semua Berkas Pendaftar yang masuk di Kantor Desa Tombolo Lewat Panitia Penjaringan Malah hilang entah dimana, Dan Kepala Desa Serta Merta Langsung Menunjuk 5 Orang untuk menjadi Kepala Dusun di Desa Tombolo, dan masing-masing diantaranya adalah keluarga dekat Kepala Desa Tombolo. Kemudian Camat Gantarangkeke Juga serta merta mengeluarkan rekomendasi Persetujuan. Hal ini membuat Aktivis AMYA geram karena Kades dan Camat sama-sama terbukti melakukan pelanggaran Terhadap Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016.
Rusdi Berharap Pemerintah Kabupaten Segera Mencopot Kedua Pejabat Publik tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Kades Tombolo dan Camat Gantarangkeke di Duga Melakukakn Pelanggaran Perbub No. 18 Tahun 2016 dan Permendagri No.83 Tahun 2015"
Post a Comment