Suara-suara desakan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk mengambil langkah tegas mencopot Kepala Desa Tombolo (Bora Arfah) dan Camat Gantarangkeke (Sahabuddin, S. Sos) terus dilakukan oleh kalangan Aktivis Kabupaten Bantaeng, Rusdi Yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) meminta kepada Bupati Bantaeng Bapak Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr untuk segera mengeluarkan surat pencopotan kepala Desa Tombolo dan Camat Gantarangkeke.
Menurut Rusdi bahwa Kades Tombolo telah melanggar Peraturan Bupati Bantaeng No. 18 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Perbub ini sudah sangat jelas disebutkan di Bab III Pasal 7 Bahwa Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui Tahapan:
a. Persiapan
b. Pencalonan
c. Penetapan
Kemudian lanjut diatur dalam Pasal 8 Tentang Tahapan Persiapan dan Pasal 9 tentang Tahapan Pencalonan kemudian Pasal 10 Tahapan Penetapan. Hal inilah yang dilanggar oleh Kades Tombolo dan Camat Gantarangkeke, Pelanggaran Camat Gantarangkeke dalam hal pengangkatan Perangkat Desa karena tidak mengikuti regulasi yang ada, dimana seorang camat tidak bisa serta merta memberikan rekomendasi persetujuan terkait apa yang di usulkan oleh Kepala Desa. Di Perkuat dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua Regulasi ini yang telah dilanggar oleh Kepala Desa Tombolo (Bora Arfah) dan Camat Gantarangkeke (Sahabuddin, S. Sos)
Lanjut Rusdi Menjelaskan bahwa, saya sudah 4 Kali mengingatkan Kepala Desa Tombolo dan Camat Gantarangkeke untuk tidak serta merta mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, harus nelalui tahapan sesuai yang diatur dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 dan Perbub No. 18 Tahun 2016. Namun Kades Tombolo hanya tetap pada keinginan pribadinya yaitu menunjuk langsung Perangkat Desa yang diambil dari keluarganya sendiri.
Atas dasar ini, maka Ketua Umum Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) bersama Warga Desa Tombolo dan Aktivis Kabupaten Bantaeng akan kembali turun aksi di Kantor PMD dan Kantor Bupati Bantaeng yang di rencanakan akan dilaksanakan pada Tanggal 01 Maret 2017.
Belum ada tanggapan untuk "Aktivis AMYA Mendesak Bupati Bantaeng Untuk Segera Mencopot Kades Tombolo dan Camat Gantarangkeke"
Post a Comment