Aktivis Bantaeng mulai kecewa dan marah, melihat banyaknya Pejabat Publik Yang melanggar regulasi yang ada, Salah satu Pelanggaran yang banyak dilanggar oleh Kepala Desa dan Camat adalah Permendagri No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Rusdi, Kepala Desa Tombolo dan Camat Gantarangkeke sangat gagal paham dalam memahami isi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Bantaeng No.18 Tahun 2016. Padahal ini sudah sering dilakukan sosialisasi oleh Pihak PMD. Saya pun sudah sering menghadap sama pak Camat untuk mengingatkan hal tersebut.
Atas dasar inilah membuat para aktivis kabupaten Bantaeng berencana akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Bantaeng dan PMD, karena banyaknya kades di Bantaeng yang serta merta mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016.
Belum ada tanggapan untuk "Peraturan Dibuat Untuk Di Laksanakan, Inilah Tanggapan Aktivis Terkait Pelanggaran Kades Tombolo dan Camat Gantarangkeke"
Post a Comment