Aksi 013 yg tergabung dalam Aliansi Aktivis Dan Masyarakat Menggugat Pemerintah pada tanggal 1 Maret 2017 yang diterima langsung oleh Asisten I Bid.Pemerintahan Setda Kabupaten Bantaeng Bapak Muhammad Hero, dalam pelaksanaan Audens, Pemkab Bantaeng yang diwakili oleh Bapak Muhammad Hero mengatakan akan segera menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait Pelanggaran Perbub 18 Tahun 2016 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 Oleh Kades Tombolo (Bora Arfah) dan Camat Gantarangkeke (Sahabuddin, S. Sos).
Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah (Rusdi) dengan tegas meminta kepada Bupati Bantaeng untuk segera mencopot Kades Tombolo dan Camat Gantarangkeke atas pelanggaran yang dilakukannya. Rusdi memberikan Ultimatum sampai Tanggal 06 Maret 2017 kepada Pemkab Bantaeng untuk mengambil sikap terkait tuntutan Aktivis dan Masyarakat.
Sampai hari ini 7 Maret 2017, Keputusan belum ada, bahkan sudah tak ada kabar lagi dan tanda-tanda akan mengambil langkah tegas terkait pelanggaran Camat Gantarangkeke dan Kades Tombolo. Hal ini membuat Ketua Umum AMYA (Rusdi) kembali melakukan konsulidasi bersama para aktivis di Bantaeng untuk kembali melakukan Aksi.
Belum ada tanggapan untuk "Batas Waktu Sudah Lewat, Aktivis AMYA Akan Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bantaeng"
Post a Comment