Satu Lagi Korban Perampasan Hak, Inilah Kronologinya

Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2012, Muhammad Saleh Bin Hawing Umur 32 Tahun, Islam, Alamat Kp. Candiko Desa Parangloe Kec.Eremerasa Kabupaten Bantaeng membeli sebidang Tanah Kering (Kebun) Seluas 8.400 M2 Sesuai SPPT PBB Nomor: 73.03.021.006.005-0116.0 yang terletak di Kp.Ollu Dusun Parangloe Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, kepada Amiruddin Bin Bacce dengan harga Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Adapun Batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah Milik Jariden, Minah Imran
Sebelah Timur : Tanah milik Habo bin Pawali, Muhammad Nur, Muhktar
Sebelah Selatan : Tanah Milik Ruki Bin H.Darong, Imran Bin H.Raufung.
Sebelah Barat : Jalanan

Sejak saya beli pada Tahun 2012, Pada Tahun 2013 Lk. Muhammad Saleh Bin Hawing Masuk menggarap dengan menanam Jagung, Cengkeh, Pisang. Kemudian Tahun 2014 Terbitlah Surat Sertifikat Hak Milik Atas Nama Muhammad Saleh Bin Hawing.

Pada Bulan Desember Tahun 2015, Lk. Supriyadi Bin Pare, Umur 42 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Kp.Banyorang Kel.Banyorang Kec.Tompobulu Kab.Bantaeng Tiba-tiba secara paksa masuk dan Mencabut Tanaman Cengkeh, Pisang Yang telah ditanam Oleh Pemilik Tanah Tersebut, Kemudian Menanami Jagung.
Saat kejadian tersebut Lk.Muhammad Saleh Bin Hawing Langsung melaporkan kepada Kepala Desa Parangloe (Lk.Saguna). Tetapi Sampai Saat ini Pihak Pemerintah Desa dan Camat tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, dan sampai sekarang Lk. Supriyadi Tetap masuk menggarap tanah tersebut secara melawan hukum.

Antara Pemilik Tanah Atas Nama Muhammad Saleh Bin Hawing dengan Supriyadi Bin Pare tidak mempunyai hubungan Keluarga Baik dari Bapak Maupun dari ibu.

Demikian Kronologi singkat yang di buat dan di tanda tangani oleh Yang memberikan Keterangan Langsung ( Lk.Muhammad Saleh )

Yang Menerangkan
Pemilik Tanah

Muhammad Saleh Bin Hawing

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Satu Lagi Korban Perampasan Hak, Inilah Kronologinya"