BENTENG, BE – Menanggapi keinginan sejumlah kepala desa (Kades) merombak struktur perangkat desa, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Hendri Donal SH menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. Kades harus menunggu peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukumnya. Hendri Donal pun mewarning memberikan sanksi tegas kepada Kades berupa pemecatan jika masih melakukan perombakan tersebut.
“Bagi yang sudah mengangkat perangkat desa yang baru, kami minta segera cabut kembali sembari menunggi Perda. Jika mereka (kades) tak mau melakukannya, kita akan memberi peringatan 1, 2 dan 3. Jika tetap tak mengindahkan, kita berhentikan sementara. Jika masih juga kita berhentikan selamanya (pecat,red),” tegas Hendri.
Ia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan, ada beberapa alasan melakukan pemberhentian perangkat desa yang lama, diantaranya meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, serta melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Untuk menunjuk perangkat desa yang baru tentunya harus melewati aturan serta regulasi yang jelas.
“Pengangkatan perangkat desa ini bisa dilakukan oleh Kades. Akan tetapi setelah dikonsultasikan bersama kepala Camat atas nama Bupati. Jika tanpa persetujuan Camat dan restu Bupati, penunjukan perangkat desa itu juta tak bisa dilakukan. Ini melanggar undang-undang.” tandas Hendri.
Masih kata Hendri, mencegah terjadinya permasalahan dikemudian hari, ia meminta agar seluruh Kades, terutama yang baru dilantik tetap bersabar dan menggunakan perangkat desa yang lama. Ia mengaku telah menyurati seluruh Kepala Camat agar menyampaikan surat edaran (SE) kepada seluruh kades untuk tak memberhentikan perangkat desa yang lama sembari menunggu penetapan Perda tentang pemerintahan desa.
“Sesuai dengan Permendagri no 83 tahun 2015, pada pasal 12 menyebutkan agar perangkat desa yang diangkat sebelum dikeluarkannnya Permendagri ini untuk tetap menjalankan tugas sesuai sampai dengan habis masa tugas dan beradasarkan surat pengangkatan mereka. Sebab kita belum ada Perdanya. Jika masih itu dilanggar, berarti Kades melanggar undang-undang,” pungkas Hendri.
Dilansir sebelumnya, Kades Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, ST Mukhlis SH, menolak SE yang dikeluarkan Pemkab tentang larangan mengganti perangkat desa yang lama.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mendukung kinerja serta programnya saat ini. Salah satunya Kades harus segera menyusun RPJMDes dan APBDes dalam waktu dekat ini. Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan desa, pihaknya harus melibatkan banyak unsur, khususnya perangkat desa yang sejalan dengan Kades.
“Kalau sekarang memang belum bisa ya tak apa. Namun mulai Februari sampai Maret kami harus sudah memiliki perangkat yang sejalan,” pinta Muklis.(135)
Belum ada tanggapan untuk "Merombak Struktur Perangkat Desa, Kades Terancam di Pecat"
Post a Comment