Pemerintah telah berkomitmen kuat menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa langsung dari APBN untuk Desa. Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka tahun 2016 sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana Desa diberikan kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa menerima Rp600-800 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya tentu memberikan panduan kepada desa bagaimana mengelola Dana Desa dengan baik agar tepat sasaran dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Menteri Marwan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Kemendesa.go.id (16/03/2016)
Menteri Marwan mengatakan, ada tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015 dan Permendesa NO.5/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Selain menerbitkan panduan penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa. Tindakan strategis itu meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi),” imbuh Menteri Desa.
Kami sudah mendapat rekomendasi , lanjut Mendesa, untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di fasilitas publik, seperti di Pos Kamling, Balai Desa, tempat beribadah, kantor RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga bisa disampaikan di forum-forum warga, seperti: forum perkumpulan RT/RW, PKK, karang taruna, forum pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.
Rekomendasi lain yang dijalankan adalah terkait pengawasan intensif oleh aparat pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilakukan oleh aparat pemerintah, seperti aparat pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.
“Sekarang yang mengawasi Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga. Sistem keuangan desa harus dibuat khusus dan tidak mengikuti rezim sistem keuangan daerah. Ada penyusunan mekanisme “punishment” bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah,” jelasnya
Belum ada tanggapan untuk "Transfaransi Penggunaan Dana Desa Wajib di Lakukan, Seluruh Elemen Masyarakat Berhak Untuk Mengawasi"
Post a Comment