Angkatan Muda Yayasan Al Falah Berharap Polres Bantaeng Segera Menahan Pemalsu Stempel Yakab dan Stempel MIS Al Falah Palanjong.

Kader Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) sudah mulai geram dengan tindakan sekolompok orang yang telah berani memalsukan stempel Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) dan Melakukan Pengalihan Tanah wakaf Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng dari Pengelolaan pengurus Yakab ke Pengelolaan Pewakaf sendiri.

Menurut Rusdi,  Bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 15/07/2017 yang lalu,  dimana Pewakaf  Tanah itu melakukan pertemuan dengan masyarakat sekitar MIS Al Falah Palanjong dari rumpun keluarganya sendiri untuk melakukan pembentukan pengurus baru pengelolah MIS Al Falah Palanjong, Tanpa sepengetahuan Pengurus Yakab.  Dan membuat Stempel Yakab dan Stempel MIS Al Falah Palanjong untuk dia pergunakan membuat administrasi yang seakan-akan Asli dan sah secara hukum,  padahal sama sekali tidak punya legalitas secara hukum.

MIS Al Falah Palanjong dibangun oleh Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) diatas Tanah yang diwakafkan oleh Syamsuddin ke Yakab dengan Nomor Akte:  KK. 21.11.7/BA.03.2/50/X/2011 Tanggal 04/10/2011, Namun karena ambisi untuk memaksakan Anaknya jadi kepala di MIS Al Falah Palanjong membuat Pewakaf secara paksa mengalihkan Tanah wakaf tersebut dari pengelolaan Pengurus Yakab ke Kepengurusan Kelompok yang dibentuknya.  Dan kemudian memalsukan Stempel Yakab untuk menyurat ke Instansi terkait untuk mendapatkan kepercayaan dalam melakukan pengelolaan di Sekolah tersebut.

Ketua Yakab Rusdi,B.S.Pd.I didampingi Pengacara Yakab Suardi Syam,SH melaporkan hal tersebut di Polres Bantaeng pada hari  Senin 07/08/2017 dengan No.LP :TBL/211/VIII/2017/SPKT. Dan berharap Pihak Polres Bantaeng segera melakukan proses hukum kepada pihak terlapor yang telah melanggar Pasal 67 UU No.41 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,  dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Stempel/dokumen dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara.

Selain dari dua pasal yang langgar oleh terlapor,  Menurut Ketua Yakab Rusdi bahwa Terlapor juga bersama kelompoknya melanggar pasal 169 ayat (1) dan Pasal 160 KUHPidana. Karena terlapor bersama teman-temannya turut serta dalam perkumpulan/kelompok untuk melakukan tindak kejahatan dan menghasut warga untuk berbuat kejahatan dengan mengambil paksa kewenangan pengurus Yakab.

Dengan beberapa pasal dalam UU yang dilanggar oleh terlapor Syamsuddin DKK., maka Seluruh Kader AMYA dan pengurus YAKAB berharap Pihak Polres Bantaeng segera menangkap Dan Menahan terlapor,  agar pelaksanaan Proses belajar mengajar di MIS Al Falah Palanjong kembali Normal seperti sebelumnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Angkatan Muda Yayasan Al Falah Berharap Polres Bantaeng Segera Menahan Pemalsu Stempel Yakab dan Stempel MIS Al Falah Palanjong. "