Salah satu kegiatan yang biasa mengangkat dan membesarkan nama suatu daerah/Kabupaten atau Negara ialah melalui Olahraga, Negara Kuat dan tersohor karena Olahraganya yang berprestasi dan dengan membumikan olahraga adalah salah satu cara untuk menekan angka kriminal dan penggunaan Obat-obat terlarang dikalangan masyarakat.
Dalam hemat saya, melihat perkembangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah selama ini dalam memajukan olahraga khususnya dikabupaten Bantaeng masih sangat minim, dan ini sangat diperlukan adanya perhatian dan pengaturan yang maksimal dari pemerintah untuk memajukan Olahraga di Kabupaten Bantaeng. Sebagaimana Yang diamanahkan oleh Negara melalui Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Olahraga di Indonesia diantaranya Adalah:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2. PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
3. PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
4. PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembiayaan Keolahragaan.
5. Perpres No. 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perpres No. 22 Tahun 2010
tentang Program Indonesia Emas
Dengan regulasi-regulasi tersebut, sudah seharusnya Pemerintah Daerah berbuat untuk pembinaan olahraga yang maksimal, guna terwujudnya harapan Negara untuk menjadikan Olahraga sebagai Tiang Jati Diri Bangsa Indonesia.
Hal yang menjadi catatan kecil kami selama ini di Kabupaten Bantaeng adalah Tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang pemberian Dana Pembinaan Olahraga Yang Cukup bagi setiap Cabor, tidak adanya payung hukum yang mengatur untuk pemberian Dana Apresiasi Atlet, Pelatih maupun Pengurus secara terus menerus. Hal ini perlu disikapi dengan serius oleh Pemerintah Daerah dalam hal membumikan Olahraga di Kabupaten Bantaeng.
Membangun Tempat-tempat Latihan Olahraga disetiap Desa adalah sesuatu yang perlu dilakukan oleh Pemerintah, membangun Sarana dan Prasarana yang memadai untuk menampung bakat generasi muda adalah salah satu kebutuhan yang mendesak di Kabupaten Bantaeng guna untuk mencegah berkembangnya kenakalan remaja dan penggunaan obat-obat terlarang di kalangan pelajar di Kabupaten Bantaeng.
Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dengan Koni adalah lembaga yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi harapan bangsa dalam hal membangun dan mengembangkan Olahraga yang berprestasi di Daerah. Tentunya sebagai orang yang diberi amanah untuk menduduki jabatan di tempat itu, harus senantiasa berfikir dan berbuat untuk terus mengupayakan terwujudnya harapan masyarakat utamanya pecinta olahraga.
Belum ada tanggapan untuk "Catatan Kecil Ketua Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng Melihat Pembinaan Olahraga Di Bantaeng"
Post a Comment