Bantaeng 14/08/2017, Ketua Umum Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) Rusdi,B.S.Pd.I bersama Tim Pengacaranya Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa kembali mendatangi Mapolres Bantaeng untuk mempertanyakan Kelanjutan dari Kasus Dugaan Pengalihan Tanah Wakaf Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) yang dilakukan oleh terlapor Syamsuddin.
Menurut Rusdi, Pewakaf Tanah telah melakukan pengalihan Tanah Wakaf dari Penguasaan Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng ke Penguasaan dirinya sendiri (Syamsuddin) dengan mendirikan sendiri perkumpulan untuk menguasai Aset Yayasan Al Falah kabupaten Bantaeng dengan Paksa, hal ini membuat kami sebagai Ketua Yakab bersama Tim Pengacara melaporkan kasus ini, sejak tanggal 07/08/2017 yang lalu.dan sekarang kami datang kesini untuk mempertanyakan ke Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) terkait perkembangan kasus ini.
Terlapor Lelaki Syamsuddin adalah salah seorang pewakaf ke Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng pada Tahun 2011, tetapi setelah terbangun lembaga pendidikan didalamnya tiba-tiba pewakaf masuk dan menguasai tanah yang sudah dia wakafkan itu, dengan mengalihkan Tanah tersebut ke Kelompoknya sendiri. Padahal dalam UU No. 41 Tahun 2004 sangat jelas sanksi pidananya bilamana terjadi kasus seperti pengalihan Tanah Wakaf. Lelaki Syamsuddin Terancam penjara maksimal 5 tahun, berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 pasal 67 ayat (1) dan KUHPidana Pasal 263,169 dan 160. Dengan ancaman hukuman yang bervariasi antara 5 Tahun sampai 6 Tahun Penjara.
Belum ada tanggapan untuk "Ketua Yakab Bersama Tim Pengacara Mendatangi Mapolres Bantaeng"
Post a Comment