Aliansi Aktivis dan Masyarakat Menggugat Pemerintah yang menyuarakan penegakan Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Bupati Bantaeng No. 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, akhirnya diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantaeng Bapak Hero.
Diruang Asisten I, para aktivis membacakan pernyataan sikapnya, turut hadir dalam audens tersebut, bapak Kapolsek Pa'jukukang, Kabag Ops Polres Bantaeng, Kasat Intel Polres Bantaeng, Kasat Sabhara, Kabag Kesbangpol, Camat Gantarangkeke, Kabid Pemerintahan BPMD .
Rusdi menyebutkan bahwa Pemerintah Kecamatan Gantarangkeke dalam hal Ini di jabat oleh Bapak Sahabuddin, S. Sos dan Pemerintah Desa Tombolo (Bora Arfah) terbukti melakukan pelanggaran Permendagri No. 83 Tahun 2015 dan Perbub No. 18 Tahun 2016, maka dengan itu kami menuntut kepada Pemkab Bantaeng untuk segera mencopot Camat Gantarangkeke dan Kades Tombolo.
Lanjut disebutkan bahwa Aksi 013 ini baru permulaan, dan akan ada lagi aksi lanjutan bilamana tuntutan kami tidak segera di tindak lanjuti Oleh Bupati Bantaeng.
Belum ada tanggapan untuk "Asisten I Bidang Pemerintahan Berjanji Akan Menindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Yang di Suarakan Oleh Aktivis Kabupaten Bantaeng"
Post a Comment